Hukum Nonton Blue Film (BF)
s3sederajat.com - Bagaimana hukum nonton blue film (BF)? Saya pernah mendengar seorang ustadz berceramah, katanya nonton BF itu boleh karena yang haram itu kalau melihat aslinya, sementara film itu bukan aslinya.
Memang benar, nonton film tidak bisa disamakan dengan melihat aslinya. Namun realita ini tidak bisa menjadi alasan bolehnya nonton blue film.
Film porno itu merupakan bentuk penyebaran kemunkaran. Mana mungkin sesuatu yang jelas-jelas sebuah kemunkaran boleh ditonton. Kalau kita menontonnya, apalagi menikmatinya, berarti kita telah menyetujui kemunkaran.
Jangankan memamerkan hubungan intim lewat film, menceritakan hubungan intim dengan istri sendiri kepada orang lain pun hukumnya haram. Apalagi dengan sengaja merekam dan menyebarkannya, sungguh sangat terlaknat.
Abu Sa'id r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya orang yang paling buruk martabatnya (terlaknat) pada hari kiamat yaitu laki-laki yang melakukan hubungan intim dengan istrinya, kemudian ia ceritakan hubungan intim itu pada yang lain." (H.R. Ahmad).
Bagaimana kalau kita menceritakan masalah hubungan intim itu kepada dokter atau konsultan pernikahan dalam rangka menjalin hubungan yang harmonis dengan istri atau untuk keperluan pengobatan? Tentu saja kalau hal seperti ini diperbolehkan karena tujuannya untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas rumah tangga. Yang diharamkan dalam hadis di atas kalau kita menceritakannya hanya sekadar iseng.
Bertolak dari analisis tersebut, bisa disimpulkan bahwa menonton film porno itu hukumnya haram, karena dengan menontonnya berarti kita menyetujui kemunkaran walaupun yang di film tersebut suami-istri. Wallahu Alam.
0 Response to "Hukum Nonton Blue Film (BF)"
Post a Comment