Pengertian Politik Hukum Islam
s3sederajat.com - Sudah banyak pengertian atau definisi tentang politik hukum yang
diberikan oleh para ahli di dalam berbagai literatur.
Dari berbagai pengertian atau definisi itu, dengan mengambil substansinya
yang ternyata sama, Prof. Dr. Moh Mahfud MD mengemukakan
dalam bukunya bahwa politik hukum adalah “legal policy atau
garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan
pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka
mencapai tujuan negara”.
Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang
akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang
akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan
untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam
Pembukaan UUD 1945.
Dalam Islam, istilah politik hukum disebut dengan
as-Siyasah as-Syar’iyyah yang merupakan aplikasi dari al-maslahah
al-mursalah, yaitu mengatur kesejahteraan manusia dengan hukum yang
ketentuan-ketentuannya tidak termuat dalam syara’.
Sebagian ulama mendefinisikan politik hukum Islam sebagai perluasan peran
penguasa untuk merealisasikan kemaslahatan manusia sepanjang hal-hal
tersebut tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama.
Selanjutnya yang dimaksud dengan politik hukum Indonesia adalah legal
policy yang dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang
meliputi pembangunan hukum yang berintikan pembentukan dan pembaruan
terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan serta
pelaksanaan hukum yang sudah ada.
Menurut Mahfud MD bahwa hukum merupakan produk politik, sehingga karakter
produk hukum sangat ditentukan oleh perimbangan kekuatan politik
(konfigurasi politik) yang melahirkan. Dalam perkembangan hukum di
Indonesia, terutama yang menyangkut perkembangan penerapan hukum Islam,
hukum Islam mengalami pasang surut mengikuti arah politik yang ada pada
waktu itu.
Apa sesungguhnya yang menjadi keinginan dan tujuan para pemegang
kekuasaan, baik kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan pejabat politik,
maka penerapan hukum Islam itu diarahkan kepada kebijakan tersebut.
Menurut Mahfud MD, ada perbedaan cakupan antara politik hukum dan studi
politik hukum, di mana yang pertama lebih bersifat formal pada kebijakan
resmi sedangkan yang kedua mencakup kebijakan resmi dan hal-hal lain yang
terkait dengannya. Dengan demikian, studi politik hukum mencakup
sekurang-kurangnya tiga hal:
Pertama, kebijakan negara (garis resmi) tentang hukum yang
akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapaian
tujuan negara;
Kedua, latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya atas lahirnya
produk hukum; Ketiga, penegakan hukum di dalamkenyataan lapangan.
0 Response to "Pengertian Politik Hukum Islam"
Post a Comment