Pengertian Politik Hukum Islam

s3sederajat.com - Sudah banyak pengertian atau definisi tentang politik hukum yang diberikan oleh para ahli di dalam berbagai literatur. 

Dari berbagai pengertian atau definisi itu, dengan mengambil substansinya yang ternyata sama, Prof. Dr. Moh Mahfud MD mengemukakan dalam bukunya bahwa politik hukum adalah “legal policy atau garis (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara”. 

Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan diberlakukan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945.


Dalam Islam, istilah politik hukum disebut dengan as-Siyasah as-Syar’iyyah yang merupakan aplikasi dari al-maslahah al-mursalah, yaitu mengatur kesejahteraan manusia dengan hukum yang  ketentuan-ketentuannya tidak termuat dalam syara’. 

Sebagian ulama mendefinisikan politik hukum Islam sebagai perluasan peran penguasa untuk merealisasikan kemaslahatan manusia sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan dasar-dasar agama. 

Selanjutnya yang dimaksud dengan politik hukum Indonesia adalah legal policy yang dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia yang meliputi pembangunan hukum yang berintikan pembentukan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan serta pelaksanaan hukum yang sudah ada. 

Menurut Mahfud MD bahwa hukum merupakan produk politik, sehingga karakter produk hukum sangat ditentukan oleh perimbangan kekuatan politik (konfigurasi politik) yang melahirkan. Dalam perkembangan hukum di Indonesia, terutama yang menyangkut perkembangan penerapan hukum Islam, hukum Islam mengalami pasang surut mengikuti arah politik yang ada pada waktu itu. 

Apa sesungguhnya yang menjadi keinginan dan tujuan para pemegang kekuasaan, baik kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan pejabat politik, maka penerapan hukum Islam itu diarahkan kepada kebijakan tersebut. 

Menurut Mahfud MD, ada perbedaan cakupan antara politik hukum dan studi politik hukum, di mana yang pertama lebih bersifat formal pada kebijakan resmi sedangkan yang kedua mencakup kebijakan resmi dan hal-hal lain yang terkait dengannya. Dengan demikian, studi politik hukum mencakup sekurang-kurangnya tiga hal: 
Pertama, kebijakan negara (garis resmi) tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan dalam rangka pencapaian tujuan negara; 
Kedua, latar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya atas lahirnya produk hukum; Ketiga, penegakan hukum di dalamkenyataan lapangan.

0 Response to "Pengertian Politik Hukum Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

π’π”πππŽπ‘π“ π—žπ—”π— π—œ:
Chanel Whatsapp  Chanel Telegram  Trakteer Kami





Iklan Tengah Artikel 2

π’π”πππŽπ‘π“ π—žπ—”π— π—œ:
Chanel Whatsapp  Chanel Telegram  Trakteer Kami





Iklan Bawah Artikel