Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
s3sederajat.com - Dalam sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 juga dibicarakan masalah persiapan pembentukan tentara kebangsaan. Presiden Soekarno menunjuk Abdul Kadir, Kasman Singodimedjo, dan Otto Iskandardinata untuk mempersiapkan pembentukannya dengan Abdul Kadir sebagai ketuanya.
Masalah ini kemudian dibicarakan lagi pada rapat PPKI tanggal 22 Agustus 1945
yang menghasilkan tiga buah keputusan penting, salah satunya adalah tentang
pembentukan Badan Keamanan Rakyat yang berfungsi sebagai penjaga keamanan umun
bagii masing-masing daerah.
Sebagai tindak lanjut hasil keputusan PPKI tersebut, untuk mewujudkan maksud
pembentukan BKR, Presiden Soekarno melalui pidato radio tanggal 23 Agustus
1945 mengumumkan berdirinya BKR.
Presiden Soekarno kemudian menganjurkan agar para pemuda yang dahulunya pernah
menjadi anggota Peta, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan KNIL untuk segera
menggabungkan diri dan membentuk BKR baik di pusat maupun didaerah.
Pmerntah juga menetapkan bahwa pemebentukan BKR sebagai bagian dari Badan
Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan ini merupakan induk dari
organisasi pemeliharaan keselamatan dan keamanan rakyat. Jadi bukan sebuah
angkatan perang atau tentara nasional dari sebuah negara.
Pembentukan BKR mendapat sambutan dari rakyat Indonesia, beritanya
disebarluaskan melalui media radio dan surat kabar. Rakyat Indonesia terutama
para pemuda segera membentuk BKR di pusat dan di daerah.
Para Pemuda bekas anggota Peta di Jakarta segera memmbentuk BKR Pusat dan
berkedudukan di Jakarta dengan memilih Mr. Kasman Singodimedjo (mantan
Daidancho Jakarta), tetapi karena sudah di angkat menjadi ketua KNIP maka
kedudukannya digantikan oleh Kafrawai (mantan Daidancho Sukabumi).
Tujuannya pembentukan adalah untuk mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan
BKR yang di bentuk di daerah-daerah.
Adapaun susunan BKR Pusat adalah sebagai berikut:
Ketua Umum : Kafrawai
Ketua I : Soetalaksana
Ketua II : Latief Hendradiningrat
Anggota :
1. Arifin Abdoerahman
2. Mahmud
3. Zoelkifli Loebis dll.
Ketua Umum : Kafrawai
Ketua I : Soetalaksana
Ketua II : Latief Hendradiningrat
Anggota :
1. Arifin Abdoerahman
2. Mahmud
3. Zoelkifli Loebis dll.
Pembentukan BKR tidak semulus yang di harapkan, banyak tokoh pemuda yang tidak
setuju, karena menghendaki di bentuknya Tentara Nasional Indonesia. Mereka
mendesak pemerintah untuk segera membentuk tentara, tetapi ditolak oleh
pemerintah dengan alasan pertimbangan politik.
Pembentukan Tentara Nasional Pada masa itu akan mengundang pukulan gabungan
tentara Sekutu dan Jepang. Selain itu, diperkirakan bahwa kekuatan nasional
belum mampu menghadapi pukulan tersebut.
Para pemuda yang tidak setuju memilih membentuk badan-badan perjuangan
(laskar-laskar), seperti Barisan Rakyat Indonesia, Angkatan Pemuda Indonesia,
Barisan Banteng, Hisbullah, Sabillah, Kebangkitan Rakyat Indonesia Sulawesi,
Pemuda Indonesia Maluku, Barisan Pemberontak Rakyat Indonesia, Pemuda
Sosialisasi Indonesia dan lain-lain.
Oleh para pemuda di Jakarta, laskar-laskar perjuangan tersebut digabungkan
dengan membentuk Komite Van Aksi yang bermarkas di Menteng 31 dibawah pimpinan
Adam Malik, Soekarni, Chaerul Saleh, M. Nitimiharja, dan lain-lain.
Kebijaksanaan pemerintah menunda pemebentukan tentara nasional menyebabkan
situasi menjadi semakin rawan. Terjadi pertempuran antara para pemuda yang
tergabung dalam laskar-laskar perjuangan mempertahankan kemerdekaan melawan
Jepang dan Sekutu yang diboncengi oleh Belanda dan NICA (Nederlandshe Indische
Civil Adminitration) yang bermaksud menjajah kembali Indonesia menjadi tidak
terkendali karena tidak ada satu komando.
Melihat situasi tersebut, maka pemerintah memanggil mantan mayor KNIL, Oerip
Soemohardjo dari Yogyakarta untuk segera menysun pembentukan Tentara Nasional.
Untuk mewujudkan pembentukan tentara nasional tersebut, pemerintah
mengeluarkan maklumat pada tanggal 5 Oktober 1945 yang menyatakan berdirinya
Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Maklumat tersebut diumumkan melalui siaran radio dan surat kabar. Berdasarkan
Maklumat tersebut, TKR secara resmi menjadi satu-satunya wadah dibidang
pertahanan militer yang diakui oleh pemerintah. Seluruh laskar rakyat
diwajibkan untuk bergabung dengan TKR.
Selanjutnya melalui maklumat tanggal 6 Oktober 1945, pemerintah mengangkat
Soepriyadi (pemimpin perlawan Peta di Blitar) sebagai Menteri Keamanan Rakyat.
Namun ia tidak pernah muncul dan tidak diketahui kabar beritanya.
Untuk itu, pada tanggal 20 Oktober 1945 pemerintah mengumumkan pengangkatan
pucuk pimpinan TKR yang baru dengan susunan sebagai berikut:
Menteri Keamanan : Muhammad Suljoadikusumo
Pimpinan Tertinggi TKR : Soepriyadi
Kepala Staf Umum TKR : Oerip Soemohardjo
Soepriyadi tidak pernah datang menghadap, maka pada tanggal 12 Nopember 1945
atas prakarsa dari markas tertinggi TKR yang ada di Yogyakarta, diadakan
pemilihan pemimpin tertinggi TKR yang baru.
Terpilih Kolonel Sudirman yang kemudian di lantik pada tanggal 18 Desember
1945 dengan pangkat Jendral. Dengan terbentuknya TKR, maka perjuangan rakyat
indonesia dalam menghadapi Sekutu dan NICA semakin kuat, karena seluruh laskar
perjuangan rakyat dapat dipersatukan dalam suatu wadah secara bertahap.
Tanggal kelahiran TKR, 5 Oktober, oleh pemerintahan Indonesia ditetapkan
sebagai Hari Angkat Bersenjata Republik Indonesia.
Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat di ubah menjadi Tentara
Keselamatan Rakyat dan pada tanggal 25 januari 1946, di ubah lagi menjadi
Tentara Rakyat Indonesia (TRI). Pada tanggal 3 Juni 1947, TRI di ubah lagi
menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ikhtisar Pertumbuhan Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Dengan Melihat ikhtisar di atas tampak Bahwa TNI tumbuh dari rakyat melaluli
laskar-laskar perjuangan yang menyatu dalam membela berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) Keberadaan TNI tidak lepas dari kekuatan rakyat yang
terlibat dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan indonesia
0 Response to "Pembentukan Badan Keamanan Rakyat"
Post a Comment